Manusia dan Keadilan
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:
“Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
Macam-macam keadilan :
1)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut
tidak adil.
3)
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan
masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir.
yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah
ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran
lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang
diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan
keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi
suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui
kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan
yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang.
memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya.
Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang
kadang-kadang justru bertentangan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai
harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan
yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak
seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan.
Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang
untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya
praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah
melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan
setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang
bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi
atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan
pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan
aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka,
terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur
tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP
kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak
berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena
rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam
posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai
pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang
dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat
dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi.
Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh:
Rangga memberikan makanan kepada
teman sekolahnya Retno yang kebetulan sedang tidak membawa makanan dan uang
saku. Dilain kesempatan ketika Rangga lupa membawa bekal makanan dan uang
sakunya atau sedang dalam kesulitan, Retno memberikan makanan atau bantuan
kepada Rangga. Perbuatan Retno kepada Rangga tersebut merupakan perbuatan
serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
Manusia dan keadilan,dalam kehidupan manusia sangat membutuhkan
keadilan.Seandainya manusia tidak diperlakukan seadil mungkin manusia itu akan
menjadi manusia pemberontak atau manusia yang anarkis.Dalam kehidupan bernegara
pasti dijunjung tinggi yang namanya keadilan.Tapi terkadang manusia tidak dapat
keadilan yang sesungguh nya,contohnya saja di negara kita
sendiri(indonesia)sudah banyak manusia yang tidak mendapatkan keadilan,karena
hukum diindonesia "TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS'
Bila manusia diperlakukan dengan adil saya yakin manusia itu jadi pribadi yang
menerima dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.Tetapi jika tidak
diperlakukan dengan adil manusia itu akan menjadi manusia pemberontak.Saya
sangat berharap keadilan dinegeri kita(indonesia)menjunjung tinggi namanya
keadilan tidak pandang bulu.Jika terbukti bersalah hukum sesuai dengan keadilan
yang berlaku.
Saya sangat sedih dengan hukum indonesia saat ini,saya harap untuk para
pemimpin keadilan disana sadar,jangan pernah takut sama orang-orang yang
berpangkat,junjung tinggi keadilan manusia.Keadilan adalah hak semua
manusia,kita semua itu sama jadi jangan pernah takut memberikan hukuman sama
orang orang yang berpangkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar